Penulis: Alhasbi
Tahukah Anda, setiap perangkat smartphone maupun tablet yang beredar di Indonesia wajib mempunyai IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Jika tidak terdaftar, ada kemungkinan smartphone Anda akan mengalami pemblokiran.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian melakukan hal ini untuk mengurangi praktik jual beli ponsel ilegal atau melalui black market. Oleh karena itu, jenis ponsel ilegal ini tidak akan mempunyai nomor IMEI di Kemenperin dan bisa terblokir.
Namun Anda tidak perlu khawatir, pasalnya perangkat yang Anda beli dari luar negeri masih bisa Anda gunakan. Dengan catatan, Anda harus daftar IMEI smartphone di Kemenperin agar perangkat Anda tidak terblokir.
Pada kali ini, Hidup Digital akan memberikan cara daftar IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
IMEI
Perlu Anda ketahui, IMEI merupakan sebuah kode 15 nomor seri yang ada di perangkat telepon berbasis GSM. Umumnya, ini menjadi identitas perangkat smartphone yang Anda gunakan.
Bahkan, setiap perusahaan sengaja memberikan IMEI untuk mempermudah pelacakan smartphone ketika hilang. Ini merupakan kode internal yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan harus dipenuhi oleh produsen perangkat smartphone.
Pemerintah sendiri juga telah menetapkan peraturan pengendalian dan cara daftar IMEI sejak April 2020 lalu. Di situ menjelaskan bahwa nomor IMEI setiap perangkat wajib terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Syarat daftar IMEI
Ada beberapa syarat dan ketentuan khusus untuk mendaftarkan IMEI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yaitu sebagai berikut.
- Seseorang boleh membeli ponsel maksimal 2 unit dari luar negeri.
- Nilai kedua unit ponsel kurang dari $500 (setara 7 jutaan)
- Jika membawa lebih dari syarat maka kelebihannya akan disita.
- Ketika harga lebih dari ketentuan, dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7,5%.
- Untuk ponsel yang dibawa masuk oleh perusahaan jasa pengiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan pengiriman melalui Bea Cukai.
- Bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Tetapi, jika hendak menggunakan SIM Indonesia maka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Baca Juga : Tips Beli iPhone Bekas, Cek Biar Tidak Menyesal
Cara daftar IMEI di Kemenperin
Sebelum ke cara daftar IMEI di Kemenperin, Anda bisa melihat nomor IMEI perangkat Anda terlebih dahulu. Adapun cara melihat dan cek IMEI smartphone bisa Anda baca di Begini Cara Melihat dan Cek Kode IMEI Smartphone.
Setelah mendapatkan nomornya, Anda bisa daftar IMEI melalui beberapa cara berikut ini.
Cara 1, melalui situs Bea Cukai
Ini merupakan cara dasar, di mana Anda cukup mengunjungi situs Bea Cukai untuk daftar IMEI agar perangkat Anda tidak terblokir.
- Buka situs Pendaftaran IMEI Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi data diri dan kelengkapan informasi data barang yang Anda bawa.
- Unggah surat karantina jika ada, kemudian masukkan kode Captcha.
- Klik Send kemudian tunggu QR Code dan ID Registrasi muncul.
- Setelah itu, Anda bisa datang ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scan dan pemeriksaan dari Bea Cukai.
- Ketika urusan pajak dan pemeriksaan sudah selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai dan perangkat bisa digunakan tanpa khawatir terblokir.
Cara 2, melalui aplikasi Mobile Bea Cukai
Jika Anda kesulitan menggunakan situs Bea Cukai maka aplikasi Mobile Bea Cukai bisa menjadi alternatif.
- Unduh dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di AppStore maupun PlayStore.
- Buka aplikasi kemudian pilih IMEI.
- Isi data diri dan penerbangan, serta isi keterangan detail barang.
- Ketika sudah sesuai pilih Complete dan Anda akan mendapatkan Kode QR dan ID Registration.
- Setelah itu, Anda bisa melakukan pengecekan langsung. Anda bisa datang ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scan dan pemeriksaan langsung.
- Ketika urusan pajak dan pemeriksaan sudah selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai dan perangkat bisa digunakan tanpa khawatir terblokir.
Baca Juga : Memperbaiki Kode IMEI Invalid di Android
Selamat mencoba
Jadi seperti itulah cara daftar IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin. Perlu Anda pahami, pendaftaran di atas tidak memungut biaya. Hanya saja, Anda mungkin perlu melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh sebagaimana barang impor lainnya.
Selain itu, jika perangkat terlanjur terblokir maka Anda tetap bisa membukanya dengan mendaftar ulang.
Selamat mencoba!
Sumber How to Tekno. (2021) Cara Daftar IMEI di Kemenperin yang Tidak Terdaftar. kumparan.com How to Tekno. (2022) Cara Daftar IMEI di Kemenperin. kumparan.com Kiat On. (2022) Ini Cara Daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta Syaratnya. kontan.co.id Kredit Pintar. (2022) Cara Mendaftarkan IMEI Agar HP Tidak Terblokir. kreditpintar.com Voice of Indonesia. (2022) Begini Cara Daftar IMEI iPhone dan Android untuk Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri. voi.id